BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang masalah
Seiring dengan meningkatnya persaingan pada era globalisasi,
meningkatkan pula intensitas terbentuknya koalisi kerjasama dan juga memicu
persaingan. Kepentingan-kepentingan nasional dan pribadi memicu koalisi kerjasama
tidak hanya ditingkat negara namun juga di tingkat individu seperti perusahaan
multi national cooperation (MNC) atau kerjasama yang terbentuk antar
non-government organizations (NGOs) yang tentunya terdiri dari berbagai bidang
tidak hanya politik, namun juga dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya dalam
cakupan internasional ataupun nasional. Dalam kerjasama yang terbentuk ini
tidak jarang mengakibatkan selisih atau tindakan wanprestasi yang dilakukkan
oleh salah satu pihak yang disebabkan oleh kepentingannya yang tidak terpenuhi
dari suatu kerjasama tersebut ataupun untuk mendukung tingkat persaingannya.
Hal ini memicu badan yang sebelumnya mewadahi kerjasama tersebut meningkatkan
fungsinya untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ekonomi merupakan suatu bidang
yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara, karenanya untuk
meningkatkan tingkat perekonomian negaranya, negara cenderung untuk
meningkatkan kerjasama internasional dengan bergabung dengan World Trade
Organization (WTO) dan meningkatkan kerjasama bilateral melalui MNC-nya ataupun
melakukan pembangunan ekonomi domestic dengan pemberian subsidi ataupun
kebijakan ekonomi untuk mengatur perekonomiannya. Hal inilah yang melahirkan
konflik dalam hubungan negara-negara yang masing-masing berupaya untuk mengejar
kepentingan nasionalnya dan ini yang mendorong WTO khususnya apabila pihak yang
berselisih merupakan anggota dari WTO, melalui Dispute Settlement Body (DSB)
membantu menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Dan yang akan kita bahas
disini yaitu tentang permasalahan DUMPING yang dialami Indonesia yang dituduh
melakukan Dumping produk kertas oleh Korea Selatan.
Masalah Dumping
Indonesia – Korea Selatan.
Negara-negara berkembang pada umumnya akan membantu industri
domestiknya melalui subsidi atau kebijakan ekonomi berupa hambatan tariff atau
non tariff untuk memasukkan industrinya ke persaingan internasional apalagi
dalam era Globalisasi teknologi dan informasi seperti sekarang ini, negara atau
pemerintah akan berusaha mendorong industrinya untuk bersaing di pasar
internasional dan untuk bersaing perlu berbagai perbaikkan kualitas baik tenaga
kerja ataupun produk. Indonesia sebagai negara berkembang pada umumnya akan
memilih suatu perusahaan domestic untuk disubsidi khususnya industri yang
benar-benar menjadi ekspor Indonesia. Dan selain itu, Indonesia juga mengambil
kebijakan ekonomi seperti penetapan batasan impor, hambatan tariff dan non
tariff dan kebijakan lainnya. Sama seperti negara lainnya, Korea yang ingin
saya soroti disini juga menetapkan kebijakan ekonomi anti dumping untuk
melindungi Industri domestiknya. Kali ini yang menjadi sasaran negara yang
melakukkan dumping adalah Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang
sering menerima tuduhan dumping sejak 2000 sampai Mei 2004 tercatat 102 kasus
tuduhan dumping, subsidi, dan safeguard yang dituduhkan negara mitra dagang
Indonesia. Dari jumlah tersebut pihak Indonesia berhasil mematahkan 40 kasus,
sebanyak 49 kasus dikenakan tuduhan, sebanyak 11 kasus dalam proses dan dua
kasus dibatalkan. Isu tuduhan dumping yang dilakukan oleh Korea Selatan
didasari atas faktor- faktor yaitu;
1.
Produk kertas Indonesia
telah melakukan kegiatan dumping yang LTFV (less than fair price)
2.
Produk kertas Indonesia
telah merugikan Industri Sejenis di Korea Selatan
3.
Salah satu cara Korea
Selatan untuk melindungi produk domestiknya dari produk ekspor negara lain.
Ø Kasus Dumping
Kertas Indonesia – Korea Selatan.
Indonesia
sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari
WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor
ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan
mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean
Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Adapun produk kertas Indonesia
yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok
uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic
purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer
paper. Dalam kasus dumping kertas yang dituduhkan oleh Korea Selatan terhadap
Indonesia pada perusahaan eksportir produk kertas Indonesia diantaranya:
PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp and
Mills, dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, serta April Pine Paper Trading
Pte. Ltd. Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia
telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip
multilateralisme sistem perdagangan WTO yang mengedepankan tranparansi.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian
sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama
(main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan
yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan
atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping
Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia.
Pada tanggal 4 Juni 2004, Indonesia membawa Korea Selatan
untuk melakukan konsultasi penyelesaian sengketa atas pengenaan tindakan
anti-dumping Korea Selatan terhadap impor produk kertas asal Indonesia. Hasil
konsultasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak.
Indonesia kemudian mengajukan permintaan ke DSB WTO agar Korea Selatan mencabut
tindakan anti-dumpingnya yang melanggar kewajibannya di WTO dan menyalahi
beberapa pasal dalam ketentuan Anti-Dumping. Investigasi anti-dumping juga
harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping
dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor), dan jika volume impor
dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah
ekspor negara tersebut ke negara pengimpor. Pada tanggal 28 Oktober 2005, DSB
WTO menyampaikan Panel Report ke seluruh anggota dan menyatakan bahwa tindakan
anti-dumping Korea Selatan tidak konsisten dan telah menyalahi ketentuan Persetujuan
Anti-Dumping. Kedua belah pihak yang bersengketa pada akhirnya mencapai
kesepakatan bahwa Korea harus mengimplementasikan rekomendasi DSB dan
menentukan jadwal waktu bagi pelaksanaan rekomendasi DSB tersebut (reasonable
period of time/RPT). Namun sangat disayangkan hingga kini Korea Selatan belum
juga mematuhi keputusan DSB, meskipun telah dinyatakan salah menerapkan bea
masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk kertas dari Indonesia, karena belum
juga mencabut pengenaan bea masuk anti-dumping tersebut. DSB WTO telah
menyatakan Korea Selatan melakukan kesalahan prosedur dalam penyelidikan
antidumping kertas Indonesia pada 2003. Untuk itu DSB meminta Korea Selatan
segera menjalankan keputusan ini.
3.1
KESIMPULAN
Masalah
Dumping merupakan masalah ekonomi yang dapat dimasukkan kedalam kasus hukum
ekonomi internasional seperti kasus dumping Korea-Indonesia yang dimenangkan
Indonesia. Namun untuk menghadapi kasus-kasus dumping yang belum terselesaikan
maka Indonesia perlu melakukan antisipasi dengan pembuatan Undang-Undang (UU)
Anti Dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat
melonjaknya barang impor. Selain itu, diperlukan penetapkan Bea Masuk Anti
Dumping Sementara (BMADS) dalam rangka proses investigasi praktek dumping
(ekspor dengan harga lebih murah dari harga di dalam negeri) yang diajukan
industri dalam negeri. Selama ini, Indonesia belum pernah menerapkan BMADS
dalam proses penyelidikan dumping apapun padahal negara lain telah menerapkannya
pada tuduhan dumping yang sedang diproses termasuk kepada Indonesia. Padahal
hal ini sangat diperlukan seperti dalam rangka penyelidikan, negara yang
mengajukan petisi boleh mengenakan BMADS sesuai perhitungan injury (kerugian)
sementara. Jika negara eksportir terbukti melakukan dumping, maka dapat
dikenakan sanksi berupa BMAD sesuai hasil penyelidikan. Karenanya, pemerintah
harus mengefektifkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang merupakan
institusi yang bertugas melaksanakan penyelidikan, pengumpulan bukti,
penelitian dan pengolahan bukti dan informasi mengenai barang impor dumping,
barang impor bersubsidi dan lonjakan impor.
4.2
SARAN
Perlu
dikeluarkan peraturan khusus tentang anti dumping dalam bentuk undang-undang
tersendiri, karena keberadaan perangkat hukum nasional dalam mengantisipasi
masalah dumping masih lemah, baik sebagai instrumen guna melindungi produk
dalam negeri dari praktik dumping, maupun sebagai instrumen hukum guna menghadapi
tuduhan dumping di luar negeri. Kelemahan tersebut terutama terkait dengan
pengertian harga normal. Salah satu unsur terjadinya praktik dumping apabila harga yang ditawarkan
di pasar negara pengimpor lebih rendah jika dibandingkan dengan harga normal
(norma value) di dalam negeri pengimpor. Perlindungan hukum terhadap produk
dalam negari hendaknya terus dilakukan melalui upaya penegakan hukum anti
dumping, baik secara preventif dalam upaya mencegah praktik dumping maupun
secara represif yaitu berupa pemberian sanksi “pengenaan bea masuk anti
dumping” terhadap pelaku ekonomi yang memasukkan produk berindikasi dumping. Untuk
mengatasi kegiatan damping yang terus terjadi, peranan KADI harus di tingkatkan
terutama kemampuan personil dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penanganan masalah dumping di dalam negeri, maupun dalam mengkounter tuduhan
damping dari berbagai Negara.