Selasa, 15 April 2014

tugas ekonomi internasional 2. kasus dumping korsel-indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Seiring dengan meningkatnya persaingan pada era globalisasi, meningkatkan pula intensitas terbentuknya koalisi kerjasama dan juga memicu persaingan. Kepentingan-kepentingan nasional dan pribadi memicu koalisi kerjasama tidak hanya ditingkat negara namun juga di tingkat individu seperti perusahaan multi national cooperation (MNC) atau kerjasama yang terbentuk antar non-government organizations (NGOs) yang tentunya terdiri dari berbagai bidang tidak hanya politik, namun juga dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya dalam cakupan internasional ataupun nasional. Dalam kerjasama yang terbentuk ini tidak jarang mengakibatkan selisih atau tindakan wanprestasi yang dilakukkan oleh salah satu pihak yang disebabkan oleh kepentingannya yang tidak terpenuhi dari suatu kerjasama tersebut ataupun untuk mendukung tingkat persaingannya. Hal ini memicu badan yang sebelumnya mewadahi kerjasama tersebut meningkatkan fungsinya untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ekonomi merupakan suatu bidang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara, karenanya untuk meningkatkan tingkat perekonomian negaranya, negara cenderung untuk meningkatkan kerjasama internasional dengan bergabung dengan World Trade Organization (WTO) dan meningkatkan kerjasama bilateral melalui MNC-nya ataupun melakukan pembangunan ekonomi domestic dengan pemberian subsidi ataupun kebijakan ekonomi untuk mengatur perekonomiannya. Hal inilah yang melahirkan konflik dalam hubungan negara-negara yang masing-masing berupaya untuk mengejar kepentingan nasionalnya dan ini yang mendorong WTO khususnya apabila pihak yang berselisih merupakan anggota dari WTO, melalui Dispute Settlement Body (DSB) membantu menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Dan yang akan kita bahas disini yaitu tentang permasalahan DUMPING yang dialami Indonesia yang dituduh melakukan Dumping produk kertas oleh Korea Selatan.


Masalah Dumping Indonesia – Korea Selatan.
Negara-negara berkembang pada umumnya akan membantu industri domestiknya melalui subsidi atau kebijakan ekonomi berupa hambatan tariff atau non tariff untuk memasukkan industrinya ke persaingan internasional apalagi dalam era Globalisasi teknologi dan informasi seperti sekarang ini, negara atau pemerintah akan berusaha mendorong industrinya untuk bersaing di pasar internasional dan untuk bersaing perlu berbagai perbaikkan kualitas baik tenaga kerja ataupun produk. Indonesia sebagai negara berkembang pada umumnya akan memilih suatu perusahaan domestic untuk disubsidi khususnya industri yang benar-benar menjadi ekspor Indonesia. Dan selain itu, Indonesia juga mengambil kebijakan ekonomi seperti penetapan batasan impor, hambatan tariff dan non tariff dan kebijakan lainnya. Sama seperti negara lainnya, Korea yang ingin saya soroti disini juga menetapkan kebijakan ekonomi anti dumping untuk melindungi Industri domestiknya. Kali ini yang menjadi sasaran negara yang melakukkan dumping adalah Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang sering menerima tuduhan dumping sejak 2000 sampai Mei 2004 tercatat 102 kasus tuduhan dumping, subsidi, dan safeguard yang dituduhkan negara mitra dagang Indonesia. Dari jumlah tersebut pihak Indonesia berhasil mematahkan 40 kasus, sebanyak 49 kasus dikenakan tuduhan, sebanyak 11 kasus dalam proses dan dua kasus dibatalkan. Isu tuduhan dumping yang dilakukan oleh Korea Selatan didasari atas faktor- faktor yaitu;
1.      Produk kertas Indonesia telah melakukan kegiatan dumping yang LTFV (less than fair price)
2.      Produk kertas Indonesia telah merugikan Industri Sejenis di Korea Selatan
3.      Salah satu cara Korea Selatan untuk melindungi produk domestiknya dari produk ekspor negara lain.


  Ø  Kasus Dumping Kertas Indonesia – Korea Selatan.
            Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Adapun produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper. Dalam kasus dumping kertas yang dituduhkan oleh Korea Selatan terhadap Indonesia pada perusahaan eksportir produk kertas Indonesia diantaranya:
PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp and Mills, dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, serta April Pine Paper Trading Pte. Ltd. Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO yang mengedepankan tranparansi. Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia.
Pada tanggal 4 Juni 2004, Indonesia membawa Korea Selatan untuk melakukan konsultasi penyelesaian sengketa atas pengenaan tindakan anti-dumping Korea Selatan terhadap impor produk kertas asal Indonesia. Hasil konsultasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak. Indonesia kemudian mengajukan permintaan ke DSB WTO agar Korea Selatan mencabut tindakan anti-dumpingnya yang melanggar kewajibannya di WTO dan menyalahi beberapa pasal dalam ketentuan Anti-Dumping. Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor), dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor. Pada tanggal 28 Oktober 2005, DSB WTO menyampaikan Panel Report ke seluruh anggota dan menyatakan bahwa tindakan anti-dumping Korea Selatan tidak konsisten dan telah menyalahi ketentuan Persetujuan Anti-Dumping. Kedua belah pihak yang bersengketa pada akhirnya mencapai kesepakatan bahwa Korea harus mengimplementasikan rekomendasi DSB dan menentukan jadwal waktu bagi pelaksanaan rekomendasi DSB tersebut (reasonable period of time/RPT). Namun sangat disayangkan hingga kini Korea Selatan belum juga mematuhi keputusan DSB, meskipun telah dinyatakan salah menerapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk kertas dari Indonesia, karena belum juga mencabut pengenaan bea masuk anti-dumping tersebut. DSB WTO telah menyatakan Korea Selatan melakukan kesalahan prosedur dalam penyelidikan antidumping kertas Indonesia pada 2003. Untuk itu DSB meminta Korea Selatan segera menjalankan keputusan ini.
 

3.1                         KESIMPULAN
            Masalah Dumping merupakan masalah ekonomi yang dapat dimasukkan kedalam kasus hukum ekonomi internasional seperti kasus dumping Korea-Indonesia yang dimenangkan Indonesia. Namun untuk menghadapi kasus-kasus dumping yang belum terselesaikan maka Indonesia perlu melakukan antisipasi dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Anti Dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat melonjaknya barang impor. Selain itu, diperlukan penetapkan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dalam rangka proses investigasi praktek dumping (ekspor dengan harga lebih murah dari harga di dalam negeri) yang diajukan industri dalam negeri. Selama ini, Indonesia belum pernah menerapkan BMADS dalam proses penyelidikan dumping apapun padahal negara lain telah menerapkannya pada tuduhan dumping yang sedang diproses termasuk kepada Indonesia. Padahal hal ini sangat diperlukan seperti dalam rangka penyelidikan, negara yang mengajukan petisi boleh mengenakan BMADS sesuai perhitungan injury (kerugian) sementara. Jika negara eksportir terbukti melakukan dumping, maka dapat dikenakan sanksi berupa BMAD sesuai hasil penyelidikan. Karenanya, pemerintah harus mengefektifkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang merupakan institusi yang bertugas melaksanakan penyelidikan, pengumpulan bukti, penelitian dan pengolahan bukti dan informasi mengenai barang impor dumping, barang impor bersubsidi dan lonjakan impor.

4.2                         SARAN
            Perlu dikeluarkan peraturan khusus tentang anti dumping dalam bentuk undang-undang tersendiri, karena keberadaan perangkat hukum nasional dalam mengantisipasi masalah dumping masih lemah, baik sebagai instrumen guna melindungi produk dalam negeri dari praktik dumping, maupun sebagai instrumen hukum guna menghadapi tuduhan dumping di luar negeri. Kelemahan tersebut terutama terkait dengan pengertian harga normal. Salah satu unsur terjadinya  praktik dumping apabila harga yang ditawarkan di pasar negara pengimpor lebih rendah jika dibandingkan dengan harga normal (norma value) di dalam negeri pengimpor. Perlindungan hukum terhadap produk dalam negari hendaknya terus dilakukan melalui upaya penegakan hukum anti dumping, baik secara preventif dalam upaya mencegah praktik dumping maupun secara represif yaitu berupa pemberian sanksi “pengenaan bea masuk anti dumping” terhadap pelaku ekonomi yang memasukkan produk berindikasi dumping. Untuk mengatasi kegiatan damping yang terus terjadi, peranan KADI harus di tingkatkan terutama kemampuan personil dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penanganan masalah dumping di dalam negeri, maupun dalam mengkounter tuduhan damping dari berbagai Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRIP LABUAN BAJO di MASA PANDEMI

 Hallo semuanya, semoga yang membaca blog aku selalu sehat, happy dan juga orang - orang yang sabar. sudah lama sekali, aku engga nulis di b...